, ,

Siswa SMKN 3 Sibolga Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana BOS – Atensi Rakyat

oleh -537 Dilihat

Sibolga – Siswa SMKN 3 Sibolga Sebuah pemandangan tak biasa terjadi di halaman SMKN 3 Sibolga. Puluhan siswa turun ke lapangan bukan untuk upacara atau olahraga, melainkan untuk menyuarakan tuntutan mereka: transparansi dalam pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Aksi damai ini menjadi sorotan masyarakat dan media lokal. Bukan hanya karena dilakukan oleh pelajar, tetapi juga karena keberanian mereka untuk menantang ketertutupan yang selama ini dianggap “urusan orang dewasa”.


💬 “Kami Bukan Anak Kecil, Kami Punya Hak Tahu!”

Dengan membawa poster bertuliskan “Dana BOS Bukan Milik Oknum!” dan “Transparansi Sekarang, Bukan Nanti!”, para siswa menyuarakan aspirasi yang tegas namun santun.

Seorang perwakilan OSIS mengatakan:

“Kami ingin tahu dana BOS digunakan untuk apa. Kadang fasilitas sekolah rusak dibiarkan, sementara kami dengar ada dana miliaran yang masuk. Kami bukan menuduh, kami hanya ingin keterbukaan.”

Aksi ini diiringi pembacaan petisi yang ditandatangani ratusan siswa. Mereka juga meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mempublikasikan laporan realisasi anggaran secara terbuka dan berkala.

Siswa SMKN 3 Sibolga
Siswa SMKN 3 Sibolga

Baca Juga : Chairul Tanjung Pulang Kampung ke Sibolga, Ziarah dan Bagikan Zakat


📊 Apa Itu Dana BOS, dan Kenapa Harus Transparan?

Dana BOS adalah bantuan operasional dari pemerintah pusat yang diberikan ke sekolah-sekolah untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar, seperti:

  • Pengadaan alat tulis dan buku

  • Perbaikan sarana dan prasarana

  • Gaji guru honorer

  • Pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler

Namun, dalam praktiknya, banyak sekolah tidak terbuka soal berapa dana yang diterima dan ke mana saja uang itu dibelanjakan. Ini membuka celah penyalahgunaan dan ketimpangan.


🔍 Dugaan Ketertutupan di SMKN 3 Sibolga

Meski belum ada bukti penyimpangan resmi, para siswa mengaku jarang atau bahkan tidak pernah melihat laporan keuangan sekolah yang berkaitan dengan dana BOS.

Padahal, menurut Permendikbud No. 6 Tahun 2021, sekolah wajib:

  • Membuka laporan penggunaan dana BOS kepada publik

  • Memasangnya di papan pengumuman atau website resmi sekolah

  • Melibatkan komite sekolah dalam proses perencanaan dan evaluasi


🗣️ Reaksi Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Sekolah SMKN 3 Sibolga menyatakan akan menampung aspirasi siswa dan membuka ruang dialog terbuka. Namun ia juga meminta agar siswa menyampaikan keluhan melalui jalur internal terlebih dahulu.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumut menyatakan akan segera menurunkan tim untuk mengevaluasi pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.