Sibolga -Pajak UMKM 5% Diperpanjang Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan pendapatan dari sektor informal dan UMKM.
Selain memperpanjang tarif PPh Final 0,5%, pemerintah juga menetapkan ambang batas omzet Rp500 juta per tahun sebagai kriteria bebas pajak.
Artinya, UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Baca Juga : Prabowo Standing Ovation Saat Prancis Akui Negara Palestina di PBB
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan telah diberlakukan sejak awal tahun fiskal.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut langkah ini sebagai bentuk insentif fiskal untuk mendorong kepatuhan sekaligus keberlanjutan usaha kecil.
Kepala DJP, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar UMKM bisa tumbuh tanpa tekanan beban pajak yang berlebihan.
Menurutnya, dengan batas omzet Rp500 juta, pelaku usaha kecil tidak perlu merasa takut atau terbebani saat mulai membangun bisnis.
Sebelumnya, banyak pelaku UMKM enggan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak karena khawatir terkena kewajiban pembayaran yang berat.
Kini, dengan adanya batas nontaxable income (penghasilan tidak kena pajak) hingga setengah miliar rupiah, partisipasi UMKM dalam sistem perpajakan diharapkan meningkat.
Pelaku UMKM cukup menyetorkan 0,5% dari omzet mereka ke kas negara setiap bulan, jika omzetnya melebihi Rp500 juta.
Skema ini dianggap sederhana, mudah diterapkan, dan tidak membutuhkan perhitungan rumit seperti pada sistem pajak progresif biasa.
Pemerintah juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital dan konsultasi gratis agar pelaku UMKM bisa lebih memahami kewajiban mereka.
Selain itu, pelaporan pajak kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing DJP, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Banyak pengamat menilai kebijakan ini bisa meningkatkan rasio pajak (tax ratio) tanpa menimbulkan resistensi dari pelaku usaha kecil Pasalnya, sektor UMKM





